Dalam hal NIPER Pembebasan dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, atas Bahan Baku yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sepanjang masih dalam periode Pembebasan, dapat dijadikan saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang Impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk.
Pengertian Niper Pembebasan adalah Barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
. Mempunyai reputasi yang sangat baik . Tidak pernah menyalahkgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 tahun . Tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk dan PDRI . Melakukan pengolahan, perakitan dan pemasangan yang hasilnya untuk tujuan ekspor . Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi . Tidak mengalami pailit.
Komentar
Posting Komentar