Persyartatan untuk memperoleh NIPER pembebasan adalah:
- . Mempunyai reputasi yang sangat baik
- . Tidak pernah menyalahkgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 tahun
- . Tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk dan PDRI
- . Melakukan pengolahan, perakitan dan pemasangan yang hasilnya untuk tujuan ekspor
- . Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi
- . Tidak mengalami pailit.
Komentar
Posting Komentar