Postingan

SURAT TANDA TERIMA/PENOLAKAN

Gambar

Lampiran Surat Permohonan NIPER Pembebasan

Gambar
DAFTAR DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN NIPER PEMBEBASAN :

SURAT PERMOHONAN NIPER PEMBEBASAN

Gambar

NIPER Pembebasan dicabut dalam hal Perusahaan:

a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pembebasan b. tidak melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan diterbitkannya surat paksa c. tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu d. melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan dan tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU e. tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan f. melakukan subkontrak tanpa memenuhi kriteria g. melakukan subkontrak tanpa memenuhi persyaratan h. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain membuat konversi yang tidak benar dan mengakibatk...

Persyartatan untuk memperoleh NIPER pembebasan adalah:

       .   Mempunyai reputasi yang sangat baik        .  Tidak pernah menyalahkgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 tahun        .  Tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk dan PDRI        .  Melakukan pengolahan, perakitan dan pemasangan yang hasilnya untuk tujuan ekspor        .  Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi        .  Tidak mengalami pailit.

NIPER Pembebasan dibekukan dalam hal Perusahaan:

tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; tidak melunasi utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo; tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan bukti permulaan yang cukup.