NIPER Pembebasan dicabut dalam hal Perusahaan:
a.
|
tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER
Pembebasan hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pembebasan
|
b.
|
tidak melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka
impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan diterbitkannya surat paksa
|
c.
|
tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas
Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu
|
d.
|
melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di
luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan dan tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah
atau KPU
|
e.
|
tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan, perakitan,
dan/atau pemasangan
|
f.
|
melakukan subkontrak tanpa memenuhi kriteria
|
g.
|
melakukan subkontrak tanpa memenuhi persyaratan
|
h.
|
bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain membuat
konversi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara.
|
i.
|
terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang
kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan;
|
j.
|
berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau
Pengusaha di Kawasan Berikat;
|
k.
|
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
|
l.
|
tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
|
m.
|
mempunyai laporan keuangan yang dinyatakan oleh Kantor
Akuntan Publik dengan opini disclaimeratau adverse;
|
n.
|
tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat
usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
usahanya selama 10 (sepuluh) tahun;
|
o.
|
tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang
berkaitan dengan kegiatan usahanya berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan
dan/atau Cukai;
|
p
|
tidak memenuhi persyaratan mempunyai reputasi yang sangat
baik
|
q.
|
tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER
Pembebasan berdasarkan hasil
evaluasi dan monitoring
|
r.
|
mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER
Pembebasan.
|
Komentar
Posting Komentar