NIPER Pembebasan dicabut dalam hal Perusahaan:

a.
tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pembebasan

b.
tidak melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan diterbitkannya surat paksa

c.
tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu

d.
melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan dan tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU

e.
tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan

f.
melakukan subkontrak tanpa memenuhi kriteria
g.
melakukan subkontrak tanpa memenuhi persyaratan
h.
bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain membuat konversi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara.

i.
terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan;
j.
berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat;
k.
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
l.
tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

m.
mempunyai laporan keuangan yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini disclaimeratau adverse;

n.
tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun;

o.
tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai;

p
tidak memenuhi persyaratan mempunyai reputasi yang sangat baik 

q.
tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring 

r.
mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER Pembebasan.

Komentar