NIPER Pembebasan dibekukan dalam hal Perusahaan:

tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
tidak melunasi utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo;
tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau
diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan bukti permulaan yang cukup.

Komentar